SUARA CIANJUR - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan rasa belasungkawa atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dalam situasi di mana kinerja KPK belum memuaskan, Novel merasa prihatin melihat perpanjangan masa jabatan para komisioner.
Pernyataan ini disampaikan Novel saat ia ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023.
"Inna innalillahi wainnailaihi rojiun, kita prihatin kondisi KPK dan kemudian ada perpanjangan," ucap Novel.
Baca Juga:Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP
Meskipun demikian, Novel yakin bahwa keputusan MK tersebut tidak akan berlaku untuk kepemimpinan KPK pada era saat ini.
Hal ini dikarenakan surat keputusan pengangkatan Firli Bahuri dan koleganya berlaku untuk periode 2019-2023.
Sebagai mantan penyidik KPK yang telah berperan dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi, Novel Baswedan mengamati dengan seksama kondisi lembaga tersebut.
Ia merasa prihatin dengan kinerja KPK yang belum mencapai tingkat yang memuaskan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan komisioner KPK menjadi 5 tahun di tengah situasi yang sulit ini membuat Novel merasa terkejut dan bersedih. (*)
Baca Juga:Katarsis: Pembebasan Emosional Melalui Kekuatan Kata-kata
(*/Haekal)