SUARA CIANJUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Hal ini terjadi dalam tahap II penanganan kasus tersebut, di mana selain tersangka, semua barang bukti juga akan diserahkan.
Menurut Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan, tahap II dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, bersamaan dengan konferensi pers di Kejari Jaksel.
Dalam konferensi tersebut, dia menjelaskan Pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga:Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP
Pasal yang pertama yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka.
Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014.
"Adapun Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014," terang Ade.
Pasal ini terkait dengan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka-luka berat, di mana tersangka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (*)
Baca Juga:Katarsis: Pembebasan Emosional Melalui Kekuatan Kata-kata
(*/Haekal)