SUARA CIANJUR - Denny Indrayana, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, telah menyampaikan dugaannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, perpanjangan ini terkait dengan agenda politik Pilpres 2024 dan mungkin dimanfaatkan sebagai alat untuk menghalangi lawan politik.
Dalam pandangannya, Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK dapat berdampak pada peserta Pemilu 2024.
Ia mempertanyakan alasan di balik perubahan masa jabatan menjadi lima tahun dan mencurigai adanya strategi politik yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga:Mengapa Idul Adha Identik dengan Kurban? Simak Kisah Nabi Ibrahim
"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ungkap Denny.
Denny Indrayana menyatakan bahwa strategi ini memiliki dua tujuan yang saling terkait, yaitu mengamankan dukungan dari rekan politik dan melancarkan serangan terhadap lawan politik.
Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, proses seleksi untuk menentukan pimpinan baru tidak perlu dilakukan pada bulan Desember 2023 sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Denny menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga Pilpres 2024 akan memberikan keamanan bagi mereka.
Namun, ia juga menekankan kekhawatiran bahwa penegakan hukum hanya digunakan sebagai alat untuk memperkuat strategi politik, terutama dalam konteks Pilpres 2024.
Baca Juga:5 Biang Kerok Kasus Ruko Makan Jalan di Pluit Jakut
"Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menggunakan kasus hukum di KPK sebagai alat politik dalam penentuan koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024," lanjutnya.
Perlu dicatat bahwa masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya berakhir pada Desember 2023 setelah dilantik pada Desember 2019.
Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan mereka untuk tetap menjabat hingga Pilpres 2024.
Denny Indrayana secara tegas menyatakan kecurigaannya terhadap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini dan menyebutnya sebagai "gratifikasi perpanjangan masa jabatan". (*)
(*/Haekal)