SUARA CIANJUR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Hal ini diungkapkan dalam acara uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), yang salah satunya membahas mengenai dana kampanye pemilu.
"Pertama ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat," kata Idham di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).
Idham menjelaskan bahwa pembukaan RKDK bagi partai politik telah dimulai sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022.
Baca Juga:Kawasan Kemayoran Jadi Lokasi Perayaan Waisak Umat Buddha di Jakarta
Batas akhir pembukaan rekening tersebut adalah pada 27 November 2023. Namun, hingga saat ini, terdapat sembilan partai politik nasional yang belum membuka RKDK.
Dalam upaya untuk mendorong partai politik yang belum membuka RKDK, Idham meminta mereka untuk segera membuka rekening dana kampanye.
KPU juga telah memberikan bantuan dalam memfasilitasi pembukaan rekening di sejumlah bank nasional.
"Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami," kata Idham.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB) adalah partai-partai yang belum melengkapi persyaratan tersebut. (*)
Baca Juga:Masa Jabatan Diperpanjang, Ini Daftar Pimpinan KPK dari Masa ke Masa