SUARA CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menyelidiki temuan Bareskrim Polri mengenai indikasi penggunaan dana hasil peredaran gelap narkoba dalam Pemilu 2024.
Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, mengungkapkan bahwa KPU akan memeriksa dan menyelidiki indikasi kecurangan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.
"Kami nanti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita cek," kata Afif, di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).
Namun, Afif menjelaskan bahwa KPU masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang menjalani uji publik.
Baca Juga:Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter Zam Zanariah Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji
Hal ini akan memberikan KPU dasar hukum untuk mengatur masalah tersebut.
Di sisi lain, Afif mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk secara rinci melaporkan sumber dana yang mereka miliki dan menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Mau rinci, nggak rinci yang penting tercatat, jumlahnya ada, dan seterusnya. Tercermin dalam bagaiman kampanye dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi penggunaan dana hasil peredaran gelap narkoba dalam kontestasi Pemilu 2024.
Kombes Jayadi, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa indikasi tersebut muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.
Baca Juga:5 Cara Jitu untuk Menjadi Orang yang Tampil Menarik, Jangan Garing!
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi. (*)