SUARA CIANJUR - KPU akan melakukan pengecekan terkait indikasi pendanaan politik yang berasal dari jaringan narkoba.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan jaringan narkoba dalam pendanaan politik pada Pemilu 2024.
Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menyatakan komentarnya mengenai masalah ini dalam sebuah konferensi pers setelah uji publik rancangan Peraturan KPU di Jakarta pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa segala informasi yang diterima terkait indikasi tersebut.
Baca Juga:Alasan Jenuh, Santri Bakar Sekolah Penghafal Alquran di Makassar
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU sangat serius dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
"Iya nanti kita pasti cek. Tentu kami juga dengar informasi itu," jelasnya.
Mereka berkomitmen untuk mencegah terjadinya praktik politik yang tidak etis, termasuk keterlibatan jaringan narkoba dalam pendanaan politik.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, KPU memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan keabsahan proses politik.
Mereka akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki adanya indikasi pendanaan politik yang terkait dengan jaringan narkoba. (*)
Baca Juga:Wali Kota Medan Bobby Nasution Saksikan Kemeriahan Localfest 2023
(*/Haekal)