SUARA CIANJUR - Pada tanggal 26 Mei 2023, Polda Metro Jaya menggelar perkara yang melibatkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG yang berusia 15 tahun.
Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil menemukan unsur pidana yang terkait dengan kasus asusila tersebut.
Melalui gelar perkara yang dilakukan, penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk mengangkat status penyelidikan menjadi proses penyidikan yang lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa temuan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang telah dilakukan.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," jelas Hengki.
Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, proses penyelidikan kemudian akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan yang lebih mendalam.
Langkah ini menunjukkan adanya kemajuan dalam kasus ini dan menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Melalui proses penyidikan yang dilakukan, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi korban dan pihak terkait dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga:Aksi Penyanderaan Kades Sidoarjo: Warga Protes Kinerja Buruk dan Hambatan PTSL di Balai Desa