Polemik Sistem Pemilu Legislatif, Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Minta Polisi Periksa

Denny Indrayana bocorkan putusan MK terkait dengan sistem pemilu legislatif. Mahfud MD berang dan minta dipolisikan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Hagi Lukasyah
Senin, 29 Mei 2023 | 06:30 WIB
Polemik Sistem Pemilu Legislatif, Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Minta Polisi Periksa
Menko Polhukam, Mahfud MD minta polisi selidiki Denny Indrayana terkait dengan pembocoran putusan MK perihal sistem pemilu legislatif. (Foto: Suara.com kontributor - Uli Febriarni)

SUARA CIANJUR – Polemik sistem Pemilu legislatif terus bergulir. Baru-baru ini pengacara sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayan bocorkan keputusan MK terkait dengan sistem Pemilu legislatif yang akan dijalankan. 

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ujar Denny Indrayana, dikutip dari laman resmi twitternya, Senin (29/5/2023). 

Selanjutnya, Denny Indrayana menjelaskan bahwa informasi ini didasarkan pada komposisi putusan yang telah ditetapkan. 

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” lanjut Denny Indrayana. 

Baca Juga:Melawat ke Banten, Ganjar Pranowo Sowan ke Abuya Muhtadi

Kemudian, Denny Indrayana menyatakan bahwa informasi ini berasal dari sumber yang terpercaya. 

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” tambah Denny Indrayana. 

Menanggapi hal ini Menko Polhukam, Mahfud MD menilai bahwa informasi ini adalah hal yang buruk, dan bersifat membocorkan rahasia negara. 

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD, dikutip dari laman twitter @OposisiCerdas, Senin (29/5/2023).

Mantan hakim MK tersebut juga menjelaskan bahwa putusan tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. (*)

Baca Juga:Jebolan Startup Studio Indonesia Catatkan Pendanaan Hampir Rp 1 Triliun

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak