Mahfud MD Minta Polisi Selidiki 'A1', Sumber Bocoran Putusan MK dan Ancaman Rahasia Negara

Bocoran Putusan MK: Menko Polhukam Minta Penyelidikan Terhadap 'A1' yang Ancam Rahasia Negara. Skandal Besar Terkuak!

Ananda Saputra
Senin, 29 Mei 2023 | 14:57 WIB
Mahfud MD Minta Polisi Selidiki 'A1', Sumber Bocoran Putusan MK dan Ancaman Rahasia Negara
Mahfud merespons hal ini dengan menyoroti bahwa putusan MK telah bocor sebelum dibacakan, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lainnya. (Tangkap Layar Instagram)

SUARA CIANJUR - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah meminta polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disebut A1, yang menjadi sumber Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

Dalam pernyataannya, Denny Indrayana, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa ia menerima informasi yang menyebutkan bahwa MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), mirip dengan yang diterapkan pada era orde baru

Hal ini berarti bahwa pemilihan wakil rakyat akan kembali dilakukan dengan memilih tanda gambar partai politik saja.

Informasi yang diterima juga menyatakan bahwa komposisi putusan tersebut adalah 6 banding 3 dalam hal persetujuan dan penentangan.

Baca Juga:Kerukunan Putra Maia Estianty dan Anak Mulan Jameela di Konser Ahmad Dhani Disorot: Berdamai Sama Keadaan

Mahfud merespons hal ini dengan menyoroti bahwa putusan MK telah bocor sebelum dibacakan, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lainnya.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan,” cuit Mahfud.

Menurut Mahfud MD, Denny Indrayana telah membocorkan informasi yang dapat dianggap sebagai pelanggaran serius, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. 

Mahfud MD berpendapat bahwa tindakan ini menciptakan preseden yang buruk.

Sehubungan dengan hal tersebut, Mahfud MD meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap Denny Indrayana sebagai narasumber yang memberikan informasi tersebut.

Baca Juga:Rakernas ASTINDO 2023, Usung Tema Profesionalisme Berorganisasi

“Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 ygkatanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah,” sebut Mahfud.

Mahfud MD juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijaga sebagai rahasia yang ketat sebelum dibacakan secara resmi. 

Namun, setelah putusan tersebut diputuskan dalam sidang yang resmi dan terbuka, informasi tersebut harus disampaikan secara luas.

Selanjutnya, Mahfud MD menyatakan bahwa meskipun pernah menjabat sebagai Ketua MK, dia bahkan tidak berani meminta petunjuk atau bertanya tentang keputusan MK sebelum dibacakan. 

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kerahasiaan putusan tersebut hingga saat pengumuman resmi dilakukan.

“Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud. (*)

(*/Haekal)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak