SUARA CIANJUR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bekerja sama dengan Polda Bali menekankan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memviralkan keberadaan turis asing.
Langkah ini diambil karena penyebaran informasi sembarangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha pada Minggu (28/5/2023), Kapolda Bali, Putu Jayan, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terkait pelanggaran tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan UU ITE, sehingga penyebar informasi sembarangan akan diproses secara hukum.
Jaya Putu juga meminta peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan atau mencegah terjadinya tindakan melanggar yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Namun, laporan tersebut bukanlah untuk tujuan diliput secara media sosial dan diviralkan, melainkan untuk memberikan informasi yang dapat diproses secara hukum berdasarkan UU ITE.
Kapolda Bali berharap masyarakat memahami pentingnya keterlibatan mereka dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan fasilitas atau memfasilitasi turis asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa atau peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini penting guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta turis yang berkunjung ke Bali.
Dalam hal terjadi pelanggaran, Gubernur Koster menegaskan bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(*/Haekal)