SUARA CIANJUR - Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, telah ditempatkan di satu sel di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur (Jaktim), bersama dengan 16 tahanan lainnya.
"DS dan SLR ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya," ujar Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Menurut Rika, Mario dan Shane sedang menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang.
Sebagai aturan, para tahanan diberikan akses untuk melakukan panggilan video atau video call dengan keluarga mereka.
Baca Juga:Meresahkan, Deretan Ulah Bule Nakal di Bali Sepanjang Bulan Mei 2023
Namun, dalam kasus Mario Dandy, fasilitas tersebut belum diberikan hingga berakhirnya masa pengenalan lingkungan selama 14 hari.
"Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," tutur Rika.
Ditahan di Rutan Cipinang
Sebagai tambahan informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan dalam sel yang sama di Rutan Cipinang.
Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, menyatakan bahwa sel tersebut tidak hanya diisi oleh Mario dan Shane, melainkan juga oleh tahanan lainnya.
Baca Juga:Meski Sedang Viral, Ternyata Segini Tarif Endorse Aldi Taher yang Bikin Netizen Syok
Keduanya akan ditahan selama 14 hari di sel yang sama di Blok Mapenaling.
"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023). (*)