SUARA CIANJUR - Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada hari Selasa, Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) menjamin bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
"Tidak ada (perlakuan khusus)," katanya.
Rika Aprianti, Humas Ditjen PAS, menjelaskan bahwa Mario saat ini belum diizinkan menggunakan alat komunikasi, termasuk untuk menghubungi keluarganya.
"Untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," ujar Rika.
Baca Juga:Link Pengumuman OSN SMP 2023, Cek PDF Nama Peserta yang Lolos
Fasilitas tersebut baru akan diberikan setelah masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari selesai.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Rutan Cipinang Kelas I Jaktim bersama dengan 16 tahanan lainnya.
Rika Aprianti menyampaikan bahwa keduanya saat ini sedang menjalani masa pengenalan di Rutan Cipinang.
Sebenarnya, para tahanan diberikan akses untuk melakukan panggilan video atau video call dengan keluarga mereka.
Namun, untuk saat ini, Mario dan Shane belum diberikan fasilitas tersebut. (*)
Baca Juga:Pertamina Hulu Energi Raih Score 85,05 Assesment GCG