Ditjen PAS Kemenkumham Jamin Perlakuan Adil bagi Mario Dandy dan Shane Lukas di Rutan Cipinang

Tidak ada perlakuan khusus untuk Mario Dandy dan Shane Lukas di Rutan Cipinang, tegas Kementerian Hukum dan HAM.

Haekal
Selasa, 30 Mei 2023 | 14:12 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham Jamin Perlakuan Adil bagi Mario Dandy dan Shane Lukas di Rutan Cipinang
Mario Dandy Shane Lukas mendekam di rutan Cipinang tanpa fasilitas komunikasi dan tidak ada perlakuan khusus (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SUARA CIANJUR - Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada hari Selasa, Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) menjamin bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

"Tidak ada (perlakuan khusus)," katanya.

Rika Aprianti, Humas Ditjen PAS, menjelaskan bahwa Mario saat ini belum diizinkan menggunakan alat komunikasi, termasuk untuk menghubungi keluarganya.

"Untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," ujar Rika.

Baca Juga:Link Pengumuman OSN SMP 2023, Cek PDF Nama Peserta yang Lolos

Fasilitas tersebut baru akan diberikan setelah masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari selesai.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Rutan Cipinang Kelas I Jaktim bersama dengan 16 tahanan lainnya.

Rika Aprianti menyampaikan bahwa keduanya saat ini sedang menjalani masa pengenalan di Rutan Cipinang.

Sebenarnya, para tahanan diberikan akses untuk melakukan panggilan video atau video call dengan keluarga mereka. 

Namun, untuk saat ini, Mario dan Shane belum diberikan fasilitas tersebut. (*)

Baca Juga:Pertamina Hulu Energi Raih Score 85,05 Assesment GCG

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak