SUARA CIANJUR - Penjualan tiket untuk acara tersebut telah dibagi menjadi dua jenis, yaitu penjualan khusus pada tanggal 5 Juni dan penjualan umum yang dilanjutkan pada tanggal 6 dan 7 Juni.
Untuk dapat membeli tiket pada tanggal 5 Juni, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah menjadi nasabah bank BRI.
PSSI, selaku penyelenggara acara, telah mewajibkan pembayaran tiket pada tanggal tersebut menggunakan rekening bank BRI.
Setiap nasabah diperbolehkan membeli maksimal dua tiket.
Baca Juga:Pertandingan Indonesia vs Argentina: Erick Thohir Minta Penonton Tidak Terfokus pada Messi Saja
Bagi penonton yang bukan nasabah bank BRI, mereka baru dapat membeli tiket pada tanggal 6 dan 7 Juni.
Syarat yang berlaku untuk pembelian tiket di seluruh tanggal penjualan adalah memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan maksimal dapat membeli dua tiket.
Penjualan tiket pada tanggal 5 Juni diperuntukkan khusus bagi nasabah bank BRI sebagai bentuk keistimewaan.
PSSI menerapkan kebijakan ini untuk memastikan bahwa penjualan tiket berlangsung dengan tertib dan adil bagi semua pihak.
Dengan membagi penjualan tiket menjadi dua jenis, PSSI dapat mengatur proses penjualan secara lebih terorganisir dan memberikan peluang kepada berbagai kelompok penonton untuk memperoleh tiket. (*)
Baca Juga:Libur Waisak 2023 Berapa Hari? Cek Aturan SKB 3 Menteri, Dapat Bonus Liburan
(*/Haekal)