Polemik Sistem Pemilu, Denny Indrayana Berikan Klarifikasi Terkait Putusan MK, Sentil Mahfud MD!

Denny Indrayana tegaskan bahwa informasi yang diterimanya sangat kredibel dan dapat dipercaya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Hagi Lukasyah
Selasa, 30 Mei 2023 | 14:33 WIB
Polemik Sistem Pemilu, Denny Indrayana Berikan Klarifikasi Terkait Putusan MK, Sentil Mahfud MD!
Dalam laman twitter resminya, Denny Indrayana berikan klarifikasi terkait dengan informasi putusan MK. (Suara.com/Ria Rizki)

SUARA CIANJUR – Nama Denny Indrayana sedang menjadi sorota publik. Pasalnya melalui laman twitternya, dirinya membeberkan rumor putusan MK terkait dengan sistem Pemilu

Menanggapi hal ini, mantan Wamenkumham ini berikan klarifikasi bahwa apa yang dia informasikan bukanlah upaya pembocoran rahasia negara. 

“Saya tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” tulis Denny Indrayana dalam siaran pers yang diposting di laman twitter pribadinya, Selasa (30/5/2023). 

Selanjutnya, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan istilah informasi A!. 

Baca Juga:Pertandingan Indonesia vs Argentina: Erick Thohir Minta Penonton Tidak Terfokus pada Messi Saja

“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena informasi A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelejen,” lanjut Denny Indrayana. 

Dirinya juga menegaskan bahwa informasi yang diterimanya kredibel dan patut dipercaya. 

“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” sambung Denny Indrayana. 

Sebelumnya, Denny Indrayana berikan informasi terkait dengan putusan MK tentang sistem Pemilu legislatif. (*)

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.

Baca Juga:Libur Waisak 2023 Berapa Hari? Cek Aturan SKB 3 Menteri, Dapat Bonus Liburan

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak