Ketua Umum Ganjarian Spartan Desak Tindakan Hukum Terhadap Denny Indrayana

Denny Indrayana terancam hukuman penjara setelah mengungkap putusan MK. Ketua Ganjarian Spartan, Guntur Romli, menuding Denny melanggar hukum dan meminta tindakan hukum diterapkan.

Haekal
Selasa, 30 Mei 2023 | 18:40 WIB
Ketua Umum Ganjarian Spartan Desak Tindakan Hukum Terhadap Denny Indrayana
Denny Indrayana terancam penjara kata ketua umum Ganjarian Spartan karena membocorkan rahasia negara(Suara.com/Ria Rizki)

SUARA CIANJUR - Ketua Umum Ganjarian Spartan, Guntur Romli, menyatakan bahwa Denny Indrayana memiliki skenario di balik langkahnya dalam mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum.

Menurut Guntur, tindakan Denny tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hingga kurungan penjara.

“Lagi rame komentar dan pernyataan Denny Indrayana yang katanya dapat informasi putusan MK soal sistem pemilihan umum, katanya proporsional tertutup,” kata Guntur dikutip Cianjur.Suara.com dari Cokro TV, Selasa (30/05/23).

Guntur juga menanyakan sumber informasi Denny yang diklaimnya kredibel dan mencantumkan komposisi hakim MK, di mana 6 hakim mendukung proporsional tertutup dan 3 hakim menolak.

Baca Juga:Soroti Perbedaan Tanda Tangan Kuasa Hukum Pemohon, PKS Sebut Uji Materi Sistem Pemilu Cacat Formil

Namun, Guntur mempertanyakan dari mana Denny mendapatkan informasi tersebut.

Meskipun memang ada putusan MK yang telah ada, tambah Guntur, hal itu tidak boleh diungkapkan sebelum dibacakan atau diumumkan secara resmi.

“Karena itu Menkopolhukam, Profesor Mahfud MD yang juga mantan ketua MK bereaksi agar polisi menyelidiki karena dianggap membocorkan rahasia negara,” katanya.

Mantan ketua MK lainnya, Profesor Jimly Asshiddiqi, juga menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Denny Indrayana dan menyebut bahwa Denny pantas mendapatkan sanksi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, juga membantah adanya Keputusan MK yang sudah ada, karena pada tanggal 31 Mei baru akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari semua pihak.

Baca Juga:Persib Bandung Pilih Gelar TC di Yogyakarta, Ini Alasannya

Setelah itu, majelis hakim MK akan membahas dan mengambil keputusan. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak