SUARA CIANJUR - Korut telah menjadi sorotan dunia atas penindasannya terhadap kebebasan beragama.
Baru-baru ini, sebuah berita menggemparkan dunia ketika seorang bayi berusia dua tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hanya karena ditemukan Alkitab milik orang tuanya.
Tindakan ini adalah contoh ekstrem dari praktik rezim totaliter Korut yang secara terus-menerus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama.
Menurut laporan terbaru dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, jumlah orang Kristen yang dipenjarakan di Korut mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar 70.000 orang.
Baca Juga:Brantas Abipraya Sabet Penghargaan Top Digital Relations Award 2023
Tindakan keras ini dilakukan terhadap mereka yang tertangkap membawa salinan Alkitab di negara tersebut.
Parahnya lagi, mereka yang terlibat dalam kegiatan keagamaan diancam dengan hukuman mati, sedangkan keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada seorang bayi berusia dua tahun mengejutkan banyak orang di seluruh dunia.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan usia atau rasa belas kasihan dalam sistem hukum Korut yang keras dan tidak manusiawi. (*)
(*/Haekal)