SUARA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam operasi terbaru, KPK belum berhasil memasang plang sita di bangunan indekos mewah yang dimiliki oleh Rafael di Jalan Mendawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mengutip dari laman Suara.com, pantauan tim yang melakukan pantauan di lokasi melihat bahwa beberapa kamar di indekos mewah tersebut masih terisi oleh penghuni.
Bukti keberadaan penghuni terlihat dari tumpukan sandal dan sepatu yang terletak di depan kamar-kamar tersebut.
Meskipun rumah indekos ini menjadi bagian dari aset yang disita oleh KPK, plang sita belum dipasang di lokasi tersebut.
Selain itu, usaha kontrakan milik Rafael Alun di Srengseng, Jakarta Barat juga belum diberi plang sita oleh KPK.
Kontrakan ini memiliki 21 pintu dan berbentuk klaster atau komplek. KPK telah menyita aset ini sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael.
Rumah indekos Rafael Alun di Jalan Mendawai memiliki desain yang mewah. Ketika memasuki pintu utama, terdapat lobi kecil yang kemudian mengarah ke deretan kamar tidur.
Terlihat dari luar, rumah indekos ini memiliki beberapa balkon mini yang terhubung langsung ke kamar-kamar penyewa.
Baca Juga:Mantap! Ji Da-bin Terima Sentuhan Langsung Roberto Carlos
Di halaman rumah indekos yang berlantai dua ini, terparkir dua mobil yang diklaim milik penyewa kos.
Menyitat dari Suara.com, “Iya, itu kosan milik Rafael Alun,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, penjaga indekos yang diketahui bernama Albert sedang tidak ada di lokasi ketika wartawan Suara.com mencoba untuk berbicara dengannya.
“Lagi keluar, gak tau ke mana,” tutupnya. (*)