Waduh! Eks GM PT Antam Didakwa Korupsi, Segini Kerugian Negaranya

Skandal Korupsi: Dody Martimbang Didakwa Pengolahan Logam Emas dan Perak, Rugi Negara Rp100,8 Miliar! Detil Terungkap!

Ananda Saputra
Kamis, 01 Juni 2023 | 18:47 WIB
Waduh! Eks GM PT Antam Didakwa Korupsi, Segini Kerugian Negaranya
Profil Dody Martimbang, Bos Antam Yang Ditangkap KPK Atas Korupsi 100 Milyar (Youtube)

SUARA CIANJUR - Dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dody Martimbang didakwa melakukan tindak korupsi terkait pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.

Menurut Jaksa, Dody Martimbang, yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.

Jaksa KPK, Titto Jaelani, mengungkapkan bahwa Dody Martimbang telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado untuk melakukan penukaran anoda logam berkadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tindakan ini melanggar prosedur dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga:Ganjar Sebut Jokowi Punya Hak Cawe-cawe sebagai Kader PDIP: Tapi Intervensi Politik Tidak Akan Terjadi!

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa Dody Martimbang, sebagai General Manager UBPP LM PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., bertanggung jawab dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. 

Namun, ia diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dengan melibatkan PT Loco Montrado.

"Terdakwa Dody Martimbang melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," sebut Jaksa.

Dakwaan tersebut mengungkapkan bahwa Dody Martimbang dan rekan-rekannya melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan cara melakukan penukaran anoda logam berkadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dalam proses ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp100,8 miliar. (*)

Baca Juga:Calon Lawan Malaysia di FIFA Matchday, Pernah Dibantai Timnas Indonesia

(*/Haekal)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak