SUARA CIANJUR – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali membuat heboh dunia politik Indonesia. Kali ini, dirinya mengajukan surat terbuka kepada DPR RI terkait dengan pemecatan Presiden Jokowi.
Menurutnya, terdapat tiga pelanggaran yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi harus di pecat.
“Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden,” tulis Denny Indrayana dalam surat terbukanya, dikutip dari laman resmi Twitternya, Rabu (7/6/2023).
Selanjutnya, Denny Indrayana menilai bahwa Presiden Jokowi membiarkan Moeldoko mengganggu Partai Demokrat.
“Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” lanjutnya.
Kemudian, dirinya juga menilai bahwa Presiden Jokowi mencoba mengintervensi untuk menentukan arah koalisi.
“Tiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan Partai Politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres cawapres menuju Pilpres 2024,” sambungnya.
Untuk itu, Denny Indrayana meminta agar DPR RI dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan-dugaan ini. (*)
Baca Juga:Arab Saudi Ingin Pengusaha Indonesia Bisa Berinvestasi