Serius! Denny Indrayana Sebut Ada Tiga Pandangan yang Harus Diselidiki soal Pemecatan Presiden Jokowi

Denny Indrayana menilai bahwa Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan. Apa maksudnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Hagi Lukasyah
Rabu, 07 Juni 2023 | 09:31 WIB
Serius! Denny Indrayana Sebut Ada Tiga Pandangan yang Harus Diselidiki soal Pemecatan Presiden Jokowi
Denny Indrayana menilai ada tiga pandanga soal pemecatan Presiden Jokowi. (Suara.com/Ria Rizki)

SUARA CIANJUR – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali membuat heboh dunia politik Indonesia. Kali ini, dirinya mengajukan surat terbuka kepada DPR RI terkait dengan pemecatan Presiden Jokowi

Menurutnya, terdapat tiga pelanggaran yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi harus di pecat. 

“Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden,” tulis Denny Indrayana dalam surat terbukanya, dikutip dari laman resmi Twitternya, Rabu (7/6/2023). 

Selanjutnya, Denny Indrayana menilai bahwa Presiden Jokowi membiarkan Moeldoko mengganggu Partai Demokrat. 

Baca Juga:Ngeri! 100 Juta Perempuan Indonesia Jadi Perokok Pasif, Dampaknya Bisa Lahirkan Bayi dengan Otak Rusak?

“Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” lanjutnya. 

Kemudian, dirinya juga menilai bahwa Presiden Jokowi mencoba mengintervensi untuk menentukan arah koalisi. 

“Tiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan Partai Politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres cawapres menuju Pilpres 2024,” sambungnya. 

Untuk itu, Denny Indrayana meminta agar DPR RI dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan-dugaan ini. (*)

Baca Juga:Arab Saudi Ingin Pengusaha Indonesia Bisa Berinvestasi

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak