SUARA CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang aset tanah seluas 11,7 hektar yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate (JGP).
Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik JGP.
Penyitaan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, mulai pukul 10:00 hingga 17:00 WITA.
Baca Juga:Cerita Sedih Nakata, Jemaah Calon Haji Termuda dari Solo, Harusnya Sang Ibu yang Berangkat
Lokasi penyitaan berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung yang terkena kasus korupsi tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah kepemimpinan Johnny G Plate pada periode 2020-2022.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (*)
(*/Haekal)