SUARA CIANJUR - Transparansi dalam pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban yang diatur oleh KPU bagi partai politik peserta pemilu.
KPU menegaskan bahwa laporan tersebut harus dipublikasikan setiap hari guna memastikan keterbukaan informasi terkait penggunaan dana kampanye.
Anggota KPU, idham Holik, menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye akan diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang mengatur aspek-aspek terkait penggunaan dana kampanye.
Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye politik.
Baca Juga:Menperin Klarifikasi Soal Relokasi Pabrik Isuzu ke Indonesia
Idham, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, menjelaskan bahwa pelaporan harian dana kampanye menjadi bagian penting dalam menciptakan pemilu yang transparan.
Dengan adanya pelaporan yang rutin, diharapkan akan terjadi pembaharuan dan pengawasan yang lebih efektif terhadap penggunaan dana kampanye.
"KPU mendorong peserta pemilu melakukan pembaharuan harian," sebut Idham.
Penerapan kewajiban pelaporan harian ini juga diharapkan dapat mencegah adanya penyalahgunaan dana kampanye yang dapat merugikan proses demokrasi.
Dengan demikian, pemilu dapat berlangsung secara adil dan jujur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan proses politik dapat tetap terjaga. (*)
Baca Juga:Hasto Bocorkan Ciri-ciri Parpol yang Bakal Dukung Ganjar Capres 2024: Warnanya Hijau dan Emas
(*/Haekal)