SUARA CIANJUR - Sel tahanan terdakwa penganiaya David Ozora, Shane Lukas (19), akan segera dipisahkan dari Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Permintaan pemisahan sel telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Mengutip dari Antara, "Majelis menyikapi, jadi permohonan Saudara dikabulkan," jelas Alimin Ribut Sujono, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menjelaskan alasan permintaan pemisahan sel tahanan untuk kliennya.
Baca Juga:Makin Mendidih, Cekcok NasDem vs Demokrat Bikin Anies Terancam Gagal Nyapres
Permintaan ini diajukan untuk melindungi Shane dari tekanan sosial dan psikologis yang mungkin timbul dari Mario Dandy Satriyo.
"Di tahanan itu ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh, dan banyak yang mendekati dia," jelas Happy Sihombing di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Tagor Lumbantoruan, ayah dari Shane Lukas, mengungkapkan bahwa anaknya adalah sosok yang penurut, mudah dipengaruhi, dan memiliki simpati yang tinggi sehingga mudah percaya pada orang lain.
"Sebagai orangtua memang salah kali ini mengajarkan anak, rendah hati, sopan santun dijaga dan hormat kepada orang yang lebih tua, selalu begitu," jelas Tagor Lumbantoruan.
Tagor Lumbantoruan menyayangkan fakta bahwa anaknya harus pindah sel tahanan dari Cipinang ke Salemba karena kasus viral yang melibatkan kabel ties, padahal Shane Lukas tidak terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Baca Juga:Pentingnya Rutin Cek Gigi Anak di Klinik Gigi Anak: Menjaga Kesehatan Mulut yang Optimal